Proses membuka blokir IMEI iPhone dapat dianggap rumit dan merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang harus kita patuhi.
Bagi pemilik iPhone bekas eksternal atau iPhone bekas impor yang tidak resmi di Indonesia, seringkali menghadapi masalah ketika kartu SIM di iPhone mereka tidak dapat mengeluarkan sinyal.
Salah satu penyebabnya adalah IMEI terblokir, yang menyebabkan Anda tidak dapat melakukan panggilan, mengirim SMS, atau menggunakan layanan internet. Oleh karena itu, berikut ini adalah cara membuka blokir IMEI iPhone bekas eksternal.
Apa Itu IMEI?
Bagi yang belum mengetahui, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity, yaitu kode unik yang biasanya terdiri dari 15-17 digit.
Kode ini adalah bukti bahwa perangkat Anda secara resmi diidentifikasi oleh produsen ponsel. IMEI juga dapat dianggap sebagai nomor seri, karena setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang berbeda.
Cara Membuka Blokir IMEI iPhone
Untuk melakukannya, Anda dapat memeriksa kode IMEI pada iPhone Anda dengan masuk ke Pengaturan – Umum – Tentang – IMEI. Namun sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mempertimbangkan dengan matang karena proses ini cukup rumit dan memakan waktu.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Kemudian, kunjungi operator seluler untuk meminta bantuan dalam membuka blokir IMEI Anda.
Namun, harap dicatat bahwa proses ini memerlukan waktu yang cukup lama dan ada biaya administrasi yang tidak kecil.
Alternatif lain yang dapat Anda coba adalah menggunakan jasa imei iphone layanan pembukaan blokir IMEI iPhone yang tersedia di platform seperti Shopee. Mereka menawarkan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis garansi yang Anda pilih, baik bulanan maupun permanen.
Namun, perlu diketahui bahwa cara ini dianggap ilegal dan dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengapa IMEI Dapat Terblokir?
Ada beberapa penyebab yang dapat menyebabkan IMEI iPhone Anda terblokir. Pertama, jika ponsel yang Anda gunakan adalah hasil pencurian atau temuan dan pemilik aslinya telah melaporkan kehilangan, operator seluler akan memblokir SIM dan ponsel tersebut.
Selain itu, jika iPhone Anda merupakan barang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur perpajakan dan tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, IMEI dari iPhone tersebut tidak terdaftar di negara Indonesia.